Ketua DPD RI Soroti Pentingnya Data Pemilih Usai Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

 

 

 

Pemisahan Pemilu Dinilai Positif, Tapi Perlu Antisipasi

 

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah. Ia menilai langkah ini dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat serta memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, Sultan mengingatkan bahwa pemisahan ini juga membawa tantangan baru, terutama dalam hal pembaruan data pemilih yang bisa berubah signifikan dalam rentang waktu dua tahun antar pemilu.

 

 

 

Tantangan Teknis dan Legislasi

 

Sultan menekankan bahwa penyelenggara pemilu harus bekerja ekstra dalam memperbarui daftar pemilih tetap, mengingat dinamika jumlah penduduk yang cepat berubah. Ia juga mendorong pembuat undang-undang untuk menerjemahkan putusan MK secara hati-hati ke dalam regulasi pemilu. Menurutnya, perlu ada penyesuaian terhadap sejumlah undang-undang terkait, termasuk UU MD3, agar struktur kekuasaan legislatif lebih tertata dan sesuai dengan pemisahan pemilu.

 

 

 

Usulan Reformasi UU dan Struktur Lembaga

 

Sebagai bagian dari reformasi kelembagaan, Sultan mengusulkan agar UU MD3 dipecah menjadi dua: satu untuk lembaga parlemen pusat (MPR, DPR, DPD) dan satu lagi khusus untuk DPRD. Ia menilai langkah ini penting agar setiap lembaga legislatif memiliki payung hukum yang sesuai dengan perannya masing-masing, terutama setelah DPRD dimasukkan dalam kategori pemilu lokal.